KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Setelah mencatat capaian pajak daerah sebesar 45 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,053 triliun pada pertengahan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini fokus memperkuat sistem perpajakan berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga ritme penerimaan agar tetap stabil hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan penguatan sistem digital menjadi prioritas utama dalam upaya efisiensi, transparansi, dan akurasi data pajak daerah. Melalui pendekatan teknologi, BPPDRD ingin memastikan seluruh aliran data pajak dapat terintegrasi dengan baik — mulai dari pencatatan, pembayaran, hingga pelaporan.
“Kami memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan dan meminimalisir kesalahan data. Dengan sistem digital, masyarakat bisa mengakses informasi pajak mereka secara transparan dan kapan saja,” ujarnya, Selasa (29/7).
Untuk memastikan efektivitas sistem digital, BPPDRD rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama mitra keuangan daerah seperti Bankaltimtara. Melalui kegiatan ini, tim BPPDRD melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari kanal pembayaran elektronik, validasi data transaksi, hingga kecepatan konfirmasi pembayaran pajak.
“Kami ingin memastikan semua komponen sistem berjalan lancar. Dengan monitoring rutin, setiap kendala bisa langsung kami identifikasi dan diperbaiki,” jelas Idham.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan aman. Selain itu, BPPDRD juga mengembangkan aplikasi “Kontengan” (Konfirmasi Tunggakan dan Tagihan Pajak Online) yang memungkinkan warga melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara daring tanpa perlu ke kantor pajak.
Selain memperkuat sisi digital, BPPDRD juga tetap mempertahankan strategi jemput bola melalui mobil layanan pajak keliling. Program ini dirancang untuk menjangkau warga di kawasan permukiman dan area yang jauh dari pusat layanan.
Mobil pajak keliling melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara langsung di lokasi. Semua transaksi yang dilakukan di mobil layanan tercatat otomatis ke dalam sistem digital, memastikan transparansi sekaligus efisiensi waktu.
“Dengan layanan keliling, kami ingin membangun budaya sadar pajak dari rasa nyaman. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan mudah, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” imbuhnya.
BPPDRD juga memperkuat basis data wajib pajak untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dan duplikasi data. Sistem yang kini dikembangkan mampu memetakan potensi pajak berdasarkan wilayah, sektor usaha, dan tren pembayaran, sehingga kebijakan pajak dapat lebih tepat sasaran.
“Dengan penguatan data, kami bisa menentukan langkah yang lebih presisi. Mana sektor yang butuh pendekatan, mana yang harus digenjot, semua bisa terbaca secara digital,” kata Idham.
Langkah-langkah strategis ini bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk mewujudkan tata kelola fiskal yang adaptif dan berkelanjutan.
Di balik strategi digitalisasi dan inovasi layanan, Idham menegaskan bahwa yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat merasa pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pembangunan kota, fasilitas publik, dan layanan yang lebih baik,” tuturnya.(Kaltim Hub)



