KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.
Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda administratif berbagai jenis pajak daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terbebani denda. Tapi yang lebih penting, kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk kota,” ujarnya.
Program bebas denda mencakup. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah periode Januari 2016–Juni 2025. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2020–2024.
Menurut Idham, kebijakan ini juga menjadi cara pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk menata kembali administrasi pajak mereka tanpa khawatir penalti.
“Yang penting ada niat baik. Kami ingin masyarakat patuh tanpa merasa terbebani,” tambahnya.
BPPDRD mencatat, partisipasi masyarakat dalam program penghapusan denda tahun-tahun sebelumnya selalu berdampak positif pada peningkatan penerimaan daerah. Karena itu, pihaknya berharap momentum tahun ini juga dimanfaatkan maksimal.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan kembali untuk masyarakat — memperbaiki jalan, fasilitas publik, hingga mendukung program prioritas Pemkot Balikpapan,” tutup Idham.(Kaltim Hub)



