Keringanan Pajak Masih Hingga Desember, Warga dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Bayar PBB

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Kabar gembira datang untuk warga Kota Minyak. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Salah satunya, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah agar beban masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, bisa lebih ringan sekaligus mendorong kesadaran taat pajak.

“Fasilitas bebas PBB ini kami berikan untuk membantu warga. Harapannya, masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen. Potongan ini berlaku untuk perolehan hak baru, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), maupun transaksi reguler.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2025, memberi waktu panjang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Diskon BPHTB hingga 20 persen berlaku sepanjang Maret sampai akhir tahun depan,” jelas Idham.

Untuk mempermudah pelayanan, BPPDRD juga menyiapkan mobil layanan pajak keliling yang beroperasi bergiliran di setiap kelurahan. Layanan ini memudahkan warga yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor BPPDRD.

Selain itu, Pemkot juga menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Kontengan, yang bisa diunduh di Google Play Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek tagihan, membayar pajak, hingga mendapatkan informasi seputar layanan pajak daerah secara mudah dan cepat.

“Jangan lupa download aplikasi Kontengan. Ingat, pajak membangun kota,” pesan Idham.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat. Sebab, pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga Balikpapan.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *