Penerimaan BPHTB Balikpapan Capai Rp 154 Miliar, Target 2025 Masih Terjangkau

KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Sektor properti dan perumahan kembali menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan sekaligus sumber penerimaan asli daerah (PAD) yang signifikan, terutama melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tahun ini, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp175 miliar. Hingga Oktober 2025, realisasi sudah mencapai Rp154 miliar, atau sekitar 88 persen dari target. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menilai capaian ini sangat positif, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan serta fluktuasi pasar properti nasional.

“Kalau melihat tren transaksi tanah dan bangunan di Balikpapan, kami optimistis target bisa tercapai. Realisasi hingga Oktober sudah tinggi, bahkan berpotensi melampaui target jika ada transaksi besar menjelang akhir tahun,” kata Idham, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan BPHTB didorong oleh tingginya aktivitas jual beli properti, baik di sektor perumahan, komersial, maupun industri. “Pada tahun-tahun sebelumnya, rata-rata penerimaan BPHTB hanya sekitar Rp300 juta per hari. Kini bisa mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta per hari,” ujar Idham. Bahkan transaksi luar biasa, seperti penjualan aset industri senilai Rp25 miliar, ikut mendongkrak penerimaan daerah.

Idham menambahkan, sebagian besar transaksi berasal dari pembelian rumah menengah dengan nilai Rp250 juta–Rp500 juta. Sementara rumah mewah bernilai Rp1,5 miliar–Rp5 miliar tetap berkontribusi, meski volumenya lebih kecil. “Pertumbuhan di sektor menengah menjadi tulang punggung penerimaan karena jumlah transaksinya tinggi,” jelasnya.

Selain itu, BPPDRD terus mendorong inovasi layanan digital. Kini, masyarakat dapat mengurus pembayaran BPHTB secara daring melalui portal resmi BPPDRD, sehingga proses lebih cepat, efisien, dan transparan. “Digitalisasi membantu kami memantau realisasi penerimaan secara real time dan mempercepat validasi dokumen,” imbuh Idham.

Sinergi dengan notaris, perbankan, dan pengembang perumahan juga dilakukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan dibayarkan pajaknya. Menurut Idham, BPHTB tidak sekadar angka, tetapi menjadi sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas sosial. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami terus mendorong kesadaran wajib pajak untuk patuh dan taat,” tegasnya. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *