KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkuat fokus pada validitas data perpajakan sebagai fondasi menciptakan sistem pajak yang adil, efektif, dan akuntabel. Salah satu sasaran utama kebijakan ini adalah para pelaku usaha dari berbagai skala yang diminta segera melakukan pembaruan status perpajakan mereka.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pembaruan data wajib dilakukan sebelum penerapan penyesuaian tarif maupun penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
“Kami ingin memastikan penarikan pajak benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, saya minta semua pelaku usaha segera cek dan perbarui datanya. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga demi keadilan fiskal,” ujarnya, Kamis (3/7).
Idham mengungkapkan masih banyak data wajib pajak yang tidak lagi sesuai dengan aktivitas usaha terkini. Beberapa usaha sudah tutup tetapi tetap tercatat sebagai objek pajak, sementara ada pelaku usaha aktif yang belum terdaftar resmi.
“Ketimpangan data ini membuat sistem menjadi tidak adil. Yang patuh merasa terbebani, sementara yang tidak terdata lolos dari kewajiban. Maka verifikasi dan pembaruan data jadi prioritas kami saat ini,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Balikpapan menyiapkan mekanisme pembaruan data yang lebih sederhana, baik secara digital maupun melalui petugas lapangan. Tidak hanya menunggu laporan, BPPDRD juga akan melakukan penyisiran langsung untuk mencocokkan kondisi faktual dengan basis data.
“Kami dorong kesadaran mandiri dari pelaku usaha, tapi tim kami juga siap turun langsung. Lebih baik data diperbarui secara sukarela sebelum kami temukan ketidaksesuaian di lapangan,” tambah Idham.
Terkait Perda baru yang mengatur penyesuaian tarif pajak, Idham menegaskan kebijakan ini bukan untuk menambah beban, melainkan menyusun struktur perpajakan yang lebih proporsional.
“Tarif disesuaikan dengan realitas usaha. Yang aktif dan berkembang wajar berkontribusi lebih besar. Sebagai imbal balik, fasilitas dan layanan publik yang mereka terima pun bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Dengan basis data yang valid, BPPDRD optimistis sistem perpajakan Balikpapan akan semakin adil sekaligus berkelanjutan. Optimalisasi penerimaan pajak diyakini mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif secara drastis. Pajak yang terkumpul pun diharapkan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.(Kaltim Hub)

