PAD Balikpapan Tembus 40 Persen, Retribusi Masih Jadi PR Besar

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Hingga awal Juni 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan telah mencapai 40 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini terutama ditopang oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tetap menjadi motor utama pendapatan daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyebut tren positif ini menjadi sinyal baik di tengah tantangan ekonomi. Namun, sektor retribusi masih jauh dari optimal.


“Kalau dilihat dari pajak daerah, rata-rata sudah lebih dari 40 persen. Paling besar tetap dari PBB dan BPHTB. Tapi kami masih harus bekerja keras untuk retribusi. Itu yang belum maksimal,” ujarnya, Selasa (1/7).

Idham menjelaskan, rendahnya kontribusi retribusi disebabkan belum maksimalnya pengelolaan aset daerah. Sebagian aset belum sepenuhnya terdata atau termanfaatkan, sehingga potensi penerimaan tidak tergarap maksimal.

“Dengan Perda baru, kami harap potensi retribusi bisa naik cukup signifikan. Ada aset yang belum terdata dengan baik, dan ini sedang kami proses,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai strategi memperkuat kontribusi retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang pendapatan baru sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset.

Meski ada capaian positif, sejumlah sektor justru menunjukkan tren penurunan. Salah satunya perhotelan, yang dilaporkan mengalami kontraksi pendapatan hingga 30 persen. Efisiensi operasional akibat resesi global ditengarai menjadi penyebab turunnya setoran pajak dari sektor ini.

Di sisi lain, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencatat performa gemilang. Dengan tarif 10 persen dari transaksi listrik, PPJ menyumbang Rp123 miliar pada 2024. Kontribusi ini menjadikan PPJ sebagai salah satu penopang utama PAD di tengah melemahnya sektor pariwisata dan perhotelan.

Meskipun Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pajak sudah tidak lagi aktif, BPPDRD menegaskan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tetap berjalan. Intensifikasi dilakukan lewat pengawasan dan pendampingan wajib pajak. Ekstensifikasi ditempuh dengan memperluas basis wajib pajak melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.

“Satgas memang sudah tidak aktif, tapi kami tetap optimis target PAD tahun ini tercapai lewat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” tegas Idham.

Dengan realisasi awal yang cukup solid, Pemkot Balikpapan masih harus menjaga stabilitas kontribusi sektor pajak utama sembari memperkuat retribusi dan pengelolaan aset. Keseimbangan antara inovasi kebijakan dan adaptasi terhadap kondisi ekonomi global akan menjadi penentu keberhasilan pencapaian target PAD 2025.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *