KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan tengah memasuki fase akhir dalam merumuskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2026. Penyusunan dilakukan dengan pendekatan hati-hati karena harus selaras dengan kondisi ekonomi terkini dan kebijakan fiskal nasional yang terus mengalami perubahan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan pihaknya saat ini masih menimbang berbagai indikator fiskal sebelum menetapkan angka final. Menurutnya, penentuan target tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa agar hasilnya realistis, terukur, dan tidak membebani pelaku usaha maupun wajib pajak. “Kami masih menyusun formulasi akhir target penerimaan tahun 2026. Ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan utama, yaitu realisasi penerimaan tahun berjalan, daya dukung perekonomian daerah, dan perkembangan kebijakan fiskal nasional,” jelas Idham, Senin (24/11/2025).
Ia menekankan bahwa capaian penerimaan 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan target. Realisasi tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak, efektivitas pemungutan, serta performa masing-masing sektor yang berkontribusi terhadap PAD. Dengan pemetaan yang detail, BPPDRD dapat menentukan strategi yang lebih terfokus pada sektor yang menunjukkan potensi pertumbuhan maupun sektor yang memerlukan intervensi tambahan. “Kami menilai tren penerimaan secara rinci, termasuk sektor yang berkembang pesat dan sektor yang perlu didorong agar kontribusinya meningkat,” ujarnya.
Selain itu, kondisi ekonomi Balikpapan secara keseluruhan turut menjadi variabel penting dalam perhitungan. Aktivitas usaha yang terus tumbuh, pelaku industri jasa yang semakin berkembang, serta arus investasi baru menjadi faktor yang memperkuat potensi penerimaan daerah. Idham juga menyebut bahwa dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberi pengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi Balikpapan, sehingga tidak boleh diabaikan dalam penyusunan target. “Karena ini berkaitan dengan proyek strategis IKN, tentu ada dinamika ekonomi yang terus bergerak dan harus kami masukkan dalam perhitungan,” tambahnya.
Faktor ketiga adalah arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Perubahan regulasi, penyesuaian tarif pajak, hingga pemberian insentif usaha dapat berdampak langsung pada kondisi fiskal daerah. Oleh sebab itu, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan target pendapatan kota wajib dilakukan agar tidak terjadi ketidakseimbangan. “Kami mengikuti arah kebijakan fiskal nasional agar target pendapatan kota tetap selaras dengan rencana pemerintah pusat. Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal,” tegas Idham.
Dengan mempertimbangkan ketiga indikator utama tersebut, BPPDRD berharap target PAD 2026 dapat tersusun secara presisi dan menjadi pijakan kuat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Balikpapan. (KHub)

