KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai sektor usaha sebagai strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha benar-benar terdata dan mematuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan perluasan pengawasan tidak lagi terbatas pada sektor akomodasi seperti hotel, penginapan, dan rumah kos. Pemerintah kini menyasar sejumlah bidang usaha lain yang dinilai berpotensi besar menyumbang penerimaan, tetapi belum seluruhnya masuk secara optimal dalam sistem perpajakan kota. “Kami memperluas monitoring ke semua sektor yang punya potensi agar data pelaku usaha benar-benar lengkap. Pendataan akurat itu penting untuk menjaga peningkatan PAD setiap tahun,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Idham menyebut pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang terus menggeliat—ditopang industri jasa, perdagangan, dan logistik—membuka ruang besar bagi peningkatan pajak daerah. Namun potensi itu tidak akan maksimal tanpa pengawasan langsung dan verifikasi lapangan yang menyentuh seluruh pelaku usaha. Karena itu, BPPDRD melakukan pengecekan dokumen perizinan, pencocokan data usaha, serta pemetaan aktivitas bisnis yang beroperasi.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha masih belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka. Sosialisasi dan pendataan lapangan menjadi langkah penting untuk menjamin kepatuhan dan menjaga keadilan antar-pelaku usaha. “Ini bukan sekadar menarik pajak. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai regulasi,” tegas Idham.
Selain pendataan manual, BPPDRD turut memperkuat pemanfaatan sistem digital perpajakan. Melalui platform daring, pemerintah dapat memantau perubahan omzet, keterlambatan pembayaran, hingga transaksi relevan secara real time. Sistem ini juga memudahkan wajib pajak melaporkan kewajibannya tanpa hambatan birokrasi.
Idham menambahkan, pengawasan yang diperluas merupakan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang taat pajak, kata dia, harus terlindungi dari praktik penghindaran yang dilakukan pihak lain.
“Pajak yang disetor akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya. (KHub)

