Potensi Besar Pajak Restoran Masih Menggantung di Dunia Digital

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Penerimaan pajak restoran Balikpapan terus melaju kencang. Target Rp160 miliar tahun ini hampir tuntas diraih. Namun di balik capaian itu, ada potensi besar yang masih melayang tanpa bisa dijangkau: transaksi kuliner di dunia digital.

Perubahan gaya hidup masyarakat menjadi pemicu utamanya. Kini, cukup buka aplikasi dan makanan datang ke rumah. Praktis bagi konsumen, tapi jadi tantangan bagi pemerintah daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebutkan bahwa mayoritas transaksi daring belum bisa tersentuh pungutan pajak daerah. “Perilaku ekonomi berubah. Orang pesan makan lewat aplikasi jauh lebih sering. Tapi transaksi itu belum punya payung hukum untuk dipungut pajak daerah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Sebaliknya, pendapatan pajak sejauh ini masih disokong restoran konvensional dengan sistem self-assessment—wajib pajak menghitung sendiri 10 persen dari omzet untuk disetor ke kas daerah. Hingga pertengahan November, realisasinya sudah menembus 92 persen atau sekitar Rp146 miliar.

Padahal, potensi yang tersimpan di balik layanan pesan-antar bisa jauh lebih besar. “Data transaksinya ada di platform online. Kami maupun pelaku usaha tidak menguasainya. Jadi potensi pajaknya belum tergarap,” tegas Idham.

Masalah berikutnya: aturan. Pemerintah daerah tak boleh menerapkan pungutan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Artinya, Balikpapan hanya bisa menunggu sikap pemerintah pusat untuk memberi legitimasi pemungutan pajak digital.

“Kewenangannya ada di pusat. Kalau regulasinya sudah ada, kami siap menyesuaikan sistem,” katanya.

Di lapangan, tren masyarakat terus berlari. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah restoran mencatat 40–60 persen pendapatannya datang dari pemesanan online. Kesenjangan pun muncul antara geliat ekonomi digital dan kemampuan daerah mengikutinya.

Meski menghadapi tantangan baru itu, BPPDRD mengapresiasi tingkat kepatuhan para pelaku usaha di kota ini. Idham memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan publik—dari pendidikan, kesehatan, hingga program subsidi.

Harapannya jelas: regulasi yang sejalan dengan perkembangan zaman. “Digitalisasi ekonomi tak boleh jadi celah hilangnya potensi pendapatan,” tutupnya.(KaltimHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *