BPPDRD Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak, Tekan Piutang Demi Keadilan Fiskal

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dalam mengatasi tunggakan pajak yang selama ini membebani kas daerah.


Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemerintah kini menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk mempercepat penagihan piutang pajak yang masih menumpuk.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari strategi serius pemerintah dalam memulihkan pendapatan daerah dan memastikan seluruh wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik, kami akan tindak lanjut melalui jalur hukum,” tegas Idham, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Idham, masih ada sejumlah wajib pajak yang menunda pembayaran meskipun sudah mendapat peringatan berulang. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan dianggap perlu agar proses penagihan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera.

“Kami tidak ingin piutang lama menjadi penghalang pembangunan. Setiap rupiah dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik. Langkah ini bukan hanya menekan angka tunggakan, tapi juga memberi kepastian hukum bagi daerah,” jelasnya.

BPPDRD mencatat, piutang pajak daerah menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan dukungan Kejaksaan, penagihan akan dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari klarifikasi data hingga tindakan hukum jika diperlukan.

Idham menegaskan, langkah tegas ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti pelaku usaha atau masyarakat, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal.

“Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Kami justru ingin melindungi mereka dari praktik tidak adil. Kalau ada yang mencoba menghindar, maka mereka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.

Ia menyebut, selama ini banyak pelaku usaha yang sudah tertib membayar pajak, namun masih ada sebagian kecil yang abai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, karena pembangunan yang didanai pajak dinikmati bersama, termasuk oleh mereka yang belum taat.

Dalam beberapa tahun terakhir, BPPDRD terus berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan kota.

“Jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya hanya bisa berjalan jika masyarakat disiplin membayar pajak. Kami ingin mengajak semua pihak menyadari hal itu,” pungkas Idham.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *