KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Dua bulan menjelang pergantian tahun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan semakin intensif mengejar target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan pendapatan daerah maksimal, yang selanjutnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa hingga 30 September 2025, realisasi PBB baru mencapai 70 persen dari total ketetapan. Artinya, masih tersisa sekitar 30 persen wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. “Dua bulan ke depan menjadi masa krusial untuk mengejar sisanya. Ini akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak daerah kita,” ujarnya, Senin (10/11/2025), usai upacara Hari Pahlawan di halaman Kantor Wali Kota.
Untuk mempermudah pembayaran, BPPDRD menyediakan beragam kanal. Warga bisa membayar melalui bank daerah, bank nasional, mobile banking, e-commerce, maupun gerai modern. Idham menekankan kemudahan ini agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga akhir tahun.
Selain itu, WP yang belum melunasi kewajiban akan dikenai denda administrasi 1 persen per bulan. “Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Angkanya kecil, tapi kalau ditunda terus bisa jadi beban di tahun depan. Lebih baik segera diselesaikan,” jelasnya.
Meski masih ada tunggakan, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga yang relatif tinggi. Menurutnya, keterlambatan pembayaran biasanya bukan karena enggan, tetapi faktor lupa, kesibukan, atau keterbatasan waktu. “Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik langsung maupun melalui media digital, agar masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah adalah sumber penting bagi pembangunan kota,” tambahnya.
BPPDRD menargetkan agar seluruh wajib pajak segera menunaikan kewajibannya sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai. Idham menegaskan, pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari kontribusi nyata warga bagi kelancaran pembangunan Balikpapan menuju kota maju dan berkembang. (KHub)

