BPPDRD Perkuat Pengawasan Pajak, Gandeng Aparat Hukum dan Perbankan Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

KALTIM HUB, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan semakin memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak daerah sebagai upaya menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), strategi pengawasan terpadu kini diperkuat dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat terkelola secara optimal, terutama dari sektor-sektor usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan kota. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih terintegrasi diperlukan untuk meminimalkan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengawasan pajak daerah yang saat ini terus dikembangkan. Menurutnya, sinergi tersebut bertujuan menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan.

“Kami membangun koordinasi yang lebih kuat dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, salah satu fokus pengawasan saat ini adalah melakukan validasi terhadap data pelaporan pajak dengan aktivitas usaha yang berlangsung di lapangan. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi menjadi instrumen penting dalam mendukung proses tersebut sehingga pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat dan terukur.

Selain itu, BPPDRD juga memperkuat mekanisme penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dalam prosesnya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan pembinaan agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara sukarela.

“Kami selalu mengutamakan dialog dan pembinaan. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur. Namun apabila berbagai upaya tersebut tidak direspons dengan baik, maka mekanisme hukum yang tersedia akan ditempuh sesuai ketentuan,” katanya.

Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai memberikan dukungan penting dalam proses penyelesaian piutang pajak daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan.

BPPDRD menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak bertujuan menciptakan tekanan terhadap dunia usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, di mana seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban yang sama secara adil.

Menurut Idham, kepatuhan pajak merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya harus memperoleh kepastian bahwa seluruh pihak juga menjalankan aturan yang sama.

“Pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menjaga sistem yang transparan, adil, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” tegasnya.

Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta dukungan lintas instansi, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis penerimaan daerah dapat terus terjaga. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Beriman. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *