BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan) terus mengoptimalkan langkah pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui percepatan penanganan tunggakan pajak dari sejumlah pelaku usaha di Kota Balikpapan. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui komunikasi intensif dan penagihan bertahap kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunda.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pihaknya saat ini tengah memfokuskan perhatian pada penyelesaian piutang pajak yang tersebar di berbagai sektor usaha. Pemerintah daerah, kata dia, terus memantau perkembangan setiap objek pajak guna memastikan seluruh kewajiban dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. “Seluruh tunggakan sedang kami proses. Kami mengawal setiap tahapan penagihan agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan baik dan hak daerah tetap terpenuhi,” ujar Idham, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Namun demikian, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi sejumlah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tepat waktu.
Menurutnya, banyak pelaku usaha mengalami kendala likuiditas sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk mengatur arus kas internal sebelum dapat melunasi tunggakan pajak. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan batas waktu yang jelas dalam proses penyelesaian tersebut. “Sebagian besar kendala berasal dari kondisi finansial perusahaan. Kami memahami situasi itu, tetapi tetap menegaskan bahwa kontribusi pajak sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” jelasnya.
Idham menambahkan, pendekatan yang dilakukan BPPDRD tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada wajib pajak terkait skema pembayaran yang lebih fleksibel dan sesuai kemampuan. Strategi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlangsungan usaha.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam menciptakan hubungan yang lebih konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha. Di satu sisi, target penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan, sementara di sisi lain aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa tekanan berlebihan.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai penyelesaian tunggakan pajak ini menjadi faktor penting dalam mendukung kesinambungan pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak akan kembali dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat. “Harapan kami, ada kesadaran bersama dari seluruh pelaku usaha bahwa pajak merupakan bagian penting dari pembangunan kota. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Idham. (KHub)

