BPPDRD Balikpapan Kedepankan Pendekatan Persuasif, Wajib Pajak Bisa Ajukan Skema Cicilan

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengintensifkan upaya penagihan tunggakan pajak guna menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha, pemerintah kota memilih mengedepankan kombinasi antara penegakan aturan dan pendekatan solutif agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dilakukan secara konsisten dan terukur. Tim di lapangan terus melakukan pemantauan terhadap objek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan daerah.

Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan kota. Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat terhimpun sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tetap konsisten melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pajak merupakan sumber pembiayaan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” ujar Idham, Sabtu (11/4).

Meski demikian, BPPDRD menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha berada dalam kondisi keuangan yang sama. Fluktuasi ekonomi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir masih berdampak terhadap kemampuan sebagian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para wajib pajak yang mengalami kendala finansial. Melalui pendekatan dialogis, BPPDRD berupaya mencari solusi yang tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap menjaga kepentingan daerah.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas pembayaran secara bertahap atau cicilan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Skema ini memungkinkan pelunasan tunggakan dilakukan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. “Kami memahami bahwa ada pelaku usaha yang sedang menghadapi tantangan keuangan. Karena itu, kami memberikan ruang solusi agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka,” jelas Idham.

Ia menilai mekanisme cicilan menjadi alternatif yang efektif karena mampu menjaga arus kas perusahaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu mengurangi potensi sengketa maupun sanksi administratif yang lebih berat di kemudian hari.

BPPDRD berharap pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan fleksibilitas ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pajak di Kota Balikpapan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan semakin optimal sehingga mampu mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat. “Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penagihan, tetapi juga membangun kemitraan yang baik dengan dunia usaha agar bersama-sama mendukung kemajuan Kota Balikpapan,” pungkasnya. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *