BPPDRD Tegaskan Pajak Restoran Bukan Milik Pengusaha, Masyarakat Diminta Simpan Struk Pembayaran

KALTIM HUB, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan para pelaku usaha restoran bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan bagian dari pendapatan perusahaan. Pemerintah menegaskan dana tersebut adalah hak daerah yang harus disetorkan kembali ke kas pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan masih diperlukan pemahaman yang sama terkait mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Menurutnya, pajak sebesar 10 persen yang tercantum dalam struk pembayaran pada dasarnya dibayarkan langsung oleh konsumen, sedangkan pelaku usaha hanya bertindak sebagai pemungut yang berkewajiban menyetorkannya kepada pemerintah daerah. “Pajak restoran itu dibayar oleh masyarakat melalui transaksi yang dilakukan di tempat usaha. Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut yang kemudian menyetorkan dana tersebut ke kas daerah,” ujar Idham, Senin (13/4).

Ia menjelaskan bahwa dana pajak yang dipungut dari pelanggan tidak dapat dihitung sebagai omzet maupun keuntungan perusahaan. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memisahkan pencatatan dana pajak dari pendapatan usaha agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Idham, kepatuhan dalam menyetorkan pajak tepat waktu menjadi salah satu indikator penting dalam menjalankan usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Pasalnya, penerimaan dari sektor pajak daerah memiliki peran besar dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. “Dana yang dipungut dari konsumen merupakan titipan masyarakat untuk pembangunan daerah. Karena itu harus segera disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, BPPDRD terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan PBJT di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala, pemantauan transaksi, hingga pemanfaatan sistem pelaporan digital yang terintegrasi.

Pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kepatuhan perpajakan. Salah satunya dengan membiasakan meminta dan menyimpan struk pembayaran setiap kali melakukan transaksi di restoran atau tempat usaha yang mengenakan pajak.

Menurut Idham, struk pembayaran menjadi bukti penting bahwa pajak telah dipungut dari konsumen. Dokumen tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu meminta struk setelah bertransaksi. Langkah sederhana ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat tersalurkan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Melalui edukasi tersebut, BPPDRD berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak semakin meningkat. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *