KALTIM HUB, BALIKPAPAN —Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mendorong transformasi layanan perpajakan melalui penguatan sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan pelaporan pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akurasi pengelolaan pendapatan daerah.
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menghadirkan layanan publik yang lebih efisien di tengah tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses administrasi yang cepat serta praktis.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan sistem digital yang diterapkan saat ini mampu mempercepat proses pelaporan pajak sekaligus meminimalkan potensi kesalahan perhitungan yang kerap terjadi pada sistem manual.
Melalui aplikasi resmi yang telah disediakan, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Cukup akses layanan perpajakan melalui aplikasi resmi yang tersedia di gawai. Penggunaan aplikasi ini menghilangkan antrean di kantor pemerintah. Kami menggunakan sistem digital untuk meminimalisir kesalahan hitung manusia sekaligus menutup celah kecurangan,” ujar Idham.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi tersebut bekerja secara real-time. Setiap transaksi yang dilaporkan wajib pajak langsung tercatat dalam server pusat BPPDRD sehingga memudahkan proses pemantauan dan verifikasi data.
Selain meningkatkan akurasi pelaporan, sistem digital juga membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih presisi. Data yang masuk dapat diolah secara otomatis sehingga mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Bagi pelaku usaha, digitalisasi layanan perpajakan memberikan kemudahan karena proses pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Setelah transaksi selesai, wajib pajak juga langsung memperoleh bukti pembayaran elektronik yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami ingin memberikan kemudahan maksimal kepada wajib pajak. Dengan layanan yang semakin mudah diakses, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan pajak,” katanya.
Idham menambahkan, penerapan teknologi digital turut memperkuat pengawasan internal di lingkungan BPPDRD. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam sistem tercatat secara otomatis melalui jejak digital sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Menurutnya, aspek keamanan data juga menjadi perhatian utama. BPPDRD memastikan seluruh informasi yang disampaikan wajib pajak terlindungi dan dikelola sesuai standar keamanan sistem yang berlaku.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BPPDRD Balikpapan secara berkala melakukan pembaruan fitur aplikasi berdasarkan kebutuhan dan masukan dari pengguna. Tim teknis juga disiagakan untuk memastikan sistem dapat beroperasi secara optimal dan memberikan pelayanan tanpa gangguan.
Digitalisasi layanan perpajakan tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel. (KHub)

