BPPDRD Balikpapan Petakan Potensi Pajak Baru

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengintensifkan pemetaan potensi pajak baru sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data objek pajak di sejumlah kawasan yang mengalami perkembangan pesat, terutama sektor industri dan properti.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek-objek pajak yang mengalami perubahan nilai maupun perkembangan fisik namun belum sepenuhnya tercatat dalam basis data pemerintah daerah.

“Kami terus mengidentifikasi potensi baru di lapangan. Sejumlah objek pajak yang sebelumnya belum terdata kini mulai kami perbarui datanya, termasuk kawasan industri dan pengembangan proyek besar seperti RDMP,” ujar Idham, belum lama ini.

Salah satu fokus utama pemutakhiran data adalah kawasan industri yang berkembang seiring pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina di Balikpapan.

Menurut Idham, proyek berskala besar tersebut berpotensi meningkatkan nilai objek pajak karena adanya perubahan struktur bangunan, pemanfaatan lahan, hingga penambahan fasilitas pendukung yang harus masuk dalam pendataan terbaru.

“Setiap perubahan fisik bangunan maupun pemanfaatan lahan perlu diperbarui agar nilai pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Selain sektor industri, BPPDRD juga memberikan perhatian khusus terhadap pertumbuhan sektor properti yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah kawasan perumahan, rumah komersial, hingga apartemen baru dinilai memiliki potensi pajak yang perlu dioptimalkan.

Hasil identifikasi awal di lapangan menunjukkan masih terdapat bangunan yang telah selesai dibangun namun belum seluruhnya terdaftar sebagai objek pajak baru.

“Sektor properti menjadi perhatian khusus kami. Banyak pengembang sudah menyelesaikan pembangunan, tetapi belum sepenuhnya terdaftar sebagai objek pajak. Kami akan pastikan semua terdata dengan akurat,” jelas Idham.

Untuk mendukung proses pendataan, BPPDRD memanfaatkan teknologi pemetaan digital yang memungkinkan petugas membandingkan data administratif dengan kondisi aktual bangunan di lapangan. Teknologi tersebut membantu mendeteksi adanya penambahan bangunan, perluasan kawasan, maupun perubahan fungsi lahan secara lebih cepat dan akurat.

Pemanfaatan sistem digital juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses pendataan karena petugas tidak harus melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh ke setiap lokasi.

Idham menegaskan optimalisasi pendataan objek pajak bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan terciptanya keadilan bagi seluruh wajib pajak melalui basis data yang valid dan mutakhir.

Ia mengimbau para pelaku usaha, pengembang properti, serta pemilik bangunan untuk mendukung proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah daerah.

“Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Infrastruktur yang dibangun pemerintah pada akhirnya juga akan mendukung aktivitas usaha dan meningkatkan nilai investasi di Balikpapan,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, BPPDRD berharap potensi pajak yang selama ini belum tergarap dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD dan mendukung percepatan pembangunan Kota Balikpapan. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *