KALTIM HUB, BALIKPAPAN —Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan pada sektor jasa boga atau katering. Melalui kebijakan baru tersebut, tarif pajak usaha katering akan dipisahkan dari kategori restoran yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih spesifik sekaligus meningkatkan akurasi pendataan wajib pajak di berbagai sektor usaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pemisahan tarif dilakukan karena karakteristik usaha katering berbeda dengan bisnis restoran, baik dari pola transaksi, layanan, maupun segmentasi pasar.
“Karakteristik bisnis restoran dan katering memiliki perbedaan yang signifikan. Kami tidak lagi menyamakan tarif katering dengan restoran. Ini adalah upaya kami melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan akurat,” ujar Idham, Senin (21/4).
Menurutnya, pertumbuhan industri jasa boga di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Meningkatnya aktivitas perkantoran, pembangunan kawasan usaha, serta berbagai proyek strategis menjadi faktor yang mendorong berkembangnya bisnis katering di kota ini.
Dengan adanya klasifikasi tersendiri, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pemetaan potensi pajak secara lebih tepat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha.
Idham menjelaskan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan secara lebih terukur.
“Kami ingin memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor yang selama ini masih berada dalam zona abu-abu. Katering memiliki pasar yang berbeda, sehingga perlakuannya pun harus khusus,” katanya.
Melalui pemisahan tarif tersebut, pemerintah berharap potensi pajak dari sektor jasa boga dapat teridentifikasi dengan lebih jelas. Selain meningkatkan transparansi pelaporan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi masing-masing sektor usaha terhadap pendapatan daerah.
BPPDRD memperkirakan dampak kebijakan tersebut mulai terlihat pada semester kedua tahun 2026 seiring dengan penyesuaian sistem administrasi dan pelaporan pajak yang dilakukan para pelaku usaha.
Peningkatan penerimaan daerah dari sektor tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Idham menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dan kepatuhan dari seluruh pelaku usaha katering. Pemerintah daerah, lanjutnya, juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem layanan perpajakan agar lebih mudah diakses dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
“Pajak yang kita kumpulkan adalah modal utama pembangunan Balikpapan. Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif terhadap penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.
Kebijakan pemisahan tarif pajak katering dan restoran ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Balikpapan dalam memperkuat basis pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan tata kelola perpajakan dengan perkembangan sektor usaha yang semakin beragam. (KHub)

